


Tentang Panduan Sholat
"Mengenal lebih dekat tentang website Panduan Sholat, tujuan kami, dan bagaimana kami membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah sesuai sunnah."
Tentang Panduan Sholat
Website panduan sholat yang komprehensif untuk membantu umat Islam belajar dan mempraktikkan ibadah sholat sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Panduan Lengkap
Panduan wudhu dan sholat yang komprehensif sesuai Al-Qur'an dan Sunnah
Mudah Dipahami
Penjelasan yang sederhana dan mudah diikuti untuk semua kalangan
Jadwal Sholat
Jadwal sholat akurat dengan notifikasi pengingat
Dzikir & Doa
Kumpulan dzikir dan doa setelah sholat yang shahih
Sholat Sunnah
Panduan sholat sunnah untuk menambah pahala
Terverifikasi
Semua konten telah diverifikasi oleh ahli agama
Visi & Misi
Visi
Menjadi platform pembelajaran Islam terpercaya yang membantu umat Muslim di seluruh dunia untuk memahami dan melaksanakan ibadah sholat dengan benar sesuai tuntunan syariat Islam.
Misi
- Menyediakan panduan sholat yang mudah dipahami
- Memastikan semua konten sesuai Al-Qur'an dan Sunnah
- Memberikan akses gratis untuk semua umat Muslim
Tim Pengembang
Website ini dikembangkan dengan kolaborasi teknologi AI modern dan keahlian manusia untuk memberikan pengalaman belajar Islam yang terbaik.
Project Initiator
myrul.dev
Teknisi dengan visi menyediakan sumber belajar Islam berkualitas
Kunjungi WebsiteContent Reviewer
Muslim Alhambra
Memastikan konten sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih
Komitmen Kami
Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan konten dan pengalaman pengguna. Website ini dikembangkan dengan teknologi terdepan namun tetap mempertahankan nilai-nilai Islam yang autentik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar sholat, termasuk hal-hal yang membatalkan sholat dan berbagai masalah terkait ibadah sholat lainnya.
Hal-hal yang membatalkan sholat adalah: 1) Berbicara dengan sengaja, 2) Bergerak banyak di luar gerakan sholat, 3) Makan dan minum dengan sengaja, 4) Tertawa, 5) Berhadas (batal wudhu), 6) Terbuka aurat, 7) Mengubah niat, 8) Membelakangi kiblat, 9) Menambah rukun fi'li (gerakan) dengan sengaja, 10) Meninggalkan rukun atau syarat sholat.
Dalil:
"Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu, ia berkata: 'Kami dahulu berbicara dalam shalat, seseorang berbicara dengan temannya yang ada di sampingnya dalam shalat, hingga turun ayat: 'Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara.'"
HR. Bukhari no. 1200 dan Muslim no. 539
Ya, tertawa membatalkan sholat. Adapun tersenyum yang tidak mengeluarkan suara tidak membatalkan sholat.
Dalil:
"Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa yang tertawa dalam shalat, maka hendaklah ia mengulangi wudhunya dan mengulangi shalatnya.'"
HR. Abu Dawud no. 985, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani
Gerakan yang sedikit dan tidak berturut-turut tidak membatalkan sholat. Adapun gerakan yang banyak dan berturut-turut yang bukan termasuk gerakan sholat, maka hal itu membatalkan sholat.
Dalil:
"Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat, maka beliau bersabda: 'Itu adalah pencurian yang dilakukan setan terhadap shalat seorang hamba.'"
HR. Bukhari no. 751
Ya, berbicara dengan sengaja membatalkan sholat, kecuali jika untuk keperluan sholat seperti membetulkan bacaan imam.
Dalil:
"Dari Mu'awiyah bin Al-Hakam As-Sulami radhiyallahu 'anhu, ia berkata: 'Ketika aku shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seseorang yang bersin, maka aku mengucapkan: 'Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu)'. Orang-orang pun menatapku dengan pandangan tidak suka, maka aku berkata: 'Aduh, kenapa kalian menatapku?' Mereka menepuk paha mereka dengan tangan mereka, maka aku pun tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat, beliau bersabda: 'Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur'an.'"
HR. Muslim no. 537
Ya, makan dan minum dengan sengaja membatalkan sholat.
Dalil:
"Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Jika salah seorang dari kalian makan atau minum dalam keadaan lupa bahwa ia sedang shalat, maka hendaklah ia menyempurnakan shalatnya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.'"
HR. Ad-Daruquthni no. 1675, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani
Ya, berhadas (batal wudhu) membatalkan sholat. Jika seseorang berhadas saat sholat, maka ia harus berwudhu kembali dan mengulang sholatnya dari awal.
Dalil:
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadas, hingga ia berwudhu.'"
HR. Bukhari no. 135 dan Muslim no. 225
Ya, terbuka aurat dengan sengaja membatalkan sholat. Adapun jika terbuka aurat tanpa sengaja dan segera ditutup, maka sholatnya tetap sah.
Dalil:
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah baligh kecuali dengan khimar (penutup kepala).'"
HR. Abu Dawud no. 641, At-Tirmidzi no. 377, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani
Wajib mengqadha (mengganti) sholat yang terlewat dengan sengaja atau karena tertidur atau lupa. Sholat yang terlewat harus diqadha segera setelah ingat atau mampu melaksanakannya.
Dalil:
"Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur darinya, maka kafaratnya (tebusannya) adalah melaksanakannya ketika ia ingat.'"
HR. Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684
Makruh (tidak disukai) sholat dengan memakai pakaian bergambar makhluk bernyawa, namun tidak membatalkan sholat. Sebaiknya dihindari karena dapat mengganggu kekhusyukan dalam sholat.
Dalil:
"Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat dengan memakai pakaian yang bergambar. Beliau melihat gambar-gambarnya, maka setelah selesai shalat, beliau bersabda: 'Bawalah pakaian ini kepada Abu Jahm dan bawakan untukku pakaian Abu Jahm yang tidak bergambar, karena ia telah melalaikanku dalam shalatku tadi.'"
HR. Bukhari no. 373 dan Muslim no. 556
Makruh (tidak disukai) sholat di atas sajadah bergambar makhluk bernyawa. Sebaiknya dihindari karena dapat mengganggu kekhusyukan dalam sholat dan termasuk penghinaan terhadap gambar makhluk bernyawa dengan menginjaknya.
Dalil:
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar (makhluk bernyawa) atau anjing.'"
HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106
Tidak sah sholat dengan memakai pakaian yang ada najisnya, kecuali jika tidak mengetahui adanya najis atau lupa. Jika mengetahui adanya najis saat sholat, maka harus membersihkannya jika memungkinkan atau mengganti pakaian dan mengulang sholat.
Dalil:
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam suatu ketika melepas kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Orang-orang pun ikut melepas sandal mereka. Setelah selesai shalat, beliau bertanya: 'Mengapa kalian melepas sandal kalian?' Mereka menjawab: 'Kami melihat engkau melepas sandalmu, maka kami pun melepas sandal kami.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan memberitahuku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran (najis).'"
HR. Abu Dawud no. 650, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani
Tidak sah sholat di tempat yang ada najisnya, kecuali jika tidak mengetahui adanya najis atau lupa. Jika mengetahui adanya najis saat sholat, maka harus berpindah tempat jika memungkinkan atau membersihkannya dan mengulang sholat.
Dalil:
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang seorang Arab badui yang kencing di masjid: 'Biarkanlah dia dan siramlah kencingnya dengan seember air. Sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan dan tidak diutus untuk mempersulit.'"
HR. Bukhari no. 220
Sholat berjamaah bagi laki-laki hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) menurut sebagian ulama lainnya. Sholat berjamaah memiliki keutamaan 27 derajat dibandingkan sholat sendirian.
Dalil:
"Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.'"
HR. Bukhari no. 645 dan Muslim no. 650
Jika imam melakukan kesalahan dalam sholat, makmum harus memberi peringatan dengan mengucapkan 'Subhanallah' bagi laki-laki dan bertepuk tangan bagi perempuan. Jika imam lupa jumlah rakaat, makmum harus mengingatkannya.
Dalil:
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Bertasbihlah (ucapkan Subhanallah) bagi laki-laki dan bertepuk tanganlah bagi perempuan (jika imam melakukan kesalahan).'"
HR. Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 421
Jika terlambat mengikuti sholat berjamaah, makmum harus langsung takbiratul ihram dan mengikuti imam dalam posisi apa pun imam berada. Setelah imam salam, makmum harus menyelesaikan rakaat yang tertinggal.
Dalil:
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Jika kalian mendatangi shalat sementara kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan menghitungnya sebagai satu rakaat. Dan barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut.'"
HR. Abu Dawud no. 893, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani
Tidak boleh makmum berdiri sendirian di belakang shaf (barisan). Jika datang terlambat dan tidak ada tempat di shaf, maka hendaknya menarik salah seorang dari shaf untuk berdiri bersamanya atau langsung masuk ke dalam shaf.
Dalil:
"Dari Wabishah bin Ma'bad radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka beliau memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya."
HR. Abu Dawud no. 682, At-Tirmidzi no. 230, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani
Musafir (orang yang bepergian) diperbolehkan untuk mengqashar (meringkas) sholat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu sholat Zhuhur, Ashar, dan Isya. Adapun sholat Maghrib dan Subuh tetap dilaksanakan seperti biasa.
Dalil:
"Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Shalat diwajibkan dua rakaat-dua rakaat, baik ketika mukim maupun safar. Kemudian shalat safar tetap pada asalnya, sedangkan shalat mukim ditambah.'"
HR. Bukhari no. 350 dan Muslim no. 685
Para ulama berbeda pendapat tentang jarak minimal perjalanan yang membolehkan untuk mengqashar sholat. Pendapat yang paling kuat adalah jarak perjalanan sehari semalam dengan unta atau kuda yang berjalan normal, yaitu sekitar 80-85 km.
Dalil:
"Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengqashar shalat jika bepergian sejauh empat burud.' Empat burud setara dengan enam belas farsakh, dan satu farsakh setara dengan tiga mil, sehingga total jaraknya adalah 48 mil atau sekitar 80-85 km."
HR. Bukhari no. 1080
Para ulama berbeda pendapat tentang batas waktu diperbolehkan mengqashar sholat bagi musafir. Pendapat yang paling kuat adalah selama masih berstatus musafir, meskipun tinggal di suatu tempat dalam waktu yang lama, selama belum berniat untuk menetap.
Dalil:
"Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: 'Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tinggal di Makkah pada tahun Fathu Makkah selama 19 hari dan beliau mengqashar shalat.'"
HR. Bukhari no. 4298
Ya, musafir diperbolehkan untuk menjamak (menggabungkan) sholat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya, baik jamak taqdim (di waktu yang pertama) maupun jamak ta'khir (di waktu yang kedua).
Dalil:
"Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya di Madinah tanpa ada rasa takut dan hujan.' Ibnu Abbas ditanya: 'Apa yang beliau inginkan dengan hal itu?' Ia menjawab: 'Beliau ingin agar tidak memberatkan umatnya.'"
HR. Muslim no. 705
Sholat Jumat hukumnya wajib bagi setiap laki-laki muslim, baligh, berakal, merdeka, dan mukim (tidak sedang bepergian). Wanita, anak-anak, orang sakit, dan musafir tidak wajib menghadiri sholat Jumat.
Dalil:
"Allah SWT berfirman: 'Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.'"
QS. Al-Jumu'ah: 9
Jika seseorang terlambat menghadiri sholat Jumat dan mendapati imam telah salam, maka ia harus melaksanakan sholat Zhuhur empat rakaat. Jika ia mendapati imam masih sholat meskipun hanya satu rakaat, maka ia telah mendapatkan sholat Jumat.
Dalil:
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut.'"
HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607
Haram berbicara saat khatib sedang berkhutbah Jumat, bahkan menegur orang lain untuk diam pun tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan hanya mendengarkan khutbah dengan khusyuk.
Dalil:
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Jika engkau berkata kepada temanmu 'diamlah' pada hari Jum'at ketika imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia (tidak mendapatkan pahala Jum'at).'"
HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851
Tidak ada sholat sunnah rawatib yang khusus sebelum sholat Jumat. Namun, disunnahkan untuk memperbanyak sholat sunnah mutlak sebelum sholat Jumat.
Dalil:
"Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum'at, bersuci semampunya, memakai minyak atau wewangian dari rumahnya, kemudian keluar menuju masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, kemudian shalat semampunya, lalu diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosanya antara Jum'at itu dengan Jum'at berikutnya.'"
HR. Bukhari no. 883
Tata cara sholat jenazah adalah: 1) Niat, 2) Takbir pertama dan membaca Al-Fatihah, 3) Takbir kedua dan membaca shalawat kepada Nabi, 4) Takbir ketiga dan mendoakan mayit, 5) Takbir keempat dan mendoakan mayit lagi, 6) Salam ke kanan saja.
Dalil:
"Dari Thalhah bin Abdullah bin Auf, ia berkata: 'Aku shalat jenazah di belakang Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, lalu ia membaca Al-Fatihah dan surat lainnya dengan suara yang dapat aku dengar. Setelah selesai, aku bertanya kepadanya, maka ia menjawab: 'Aku melakukannya agar kalian tahu bahwa itu adalah sunnah.'"
HR. Bukhari no. 1335
Doa yang dibaca dalam sholat jenazah adalah: 'Allahummaghfir lahu warhamhu wa 'aafihi wa'fu 'anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi' mudkhalahu, waghsilhu bil maa'i wats tsalji wal baradi, wa naqqihi minal khathaayaa kamaa naqqaitas tsaubal abyadha minad danasi, wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa ahlan khairan min ahlihi, wa zaujaan khairan min zaujihi, wa adkhilhul jannata, wa a'idzhu min 'adzaabil qabri wa 'adzaabin naar' (Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkan dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburnya, mandikanlah dia dengan air, salju, dan es, bersihkanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana Engkau membersihkan baju putih dari kotoran, gantikanlah rumahnya dengan rumah yang lebih baik, keluarganya dengan keluarga yang lebih baik, pasangannya dengan pasangan yang lebih baik, masukkanlah dia ke dalam surga, dan lindungilah dia dari siksa kubur dan siksa neraka).
Dalil:
"Dari Auf bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menshalatkan jenazah, dan aku menghafal dari doanya: 'Allahummaghfir lahu warhamhu...'"
HR. Muslim no. 963
Yang berhak menjadi imam dalam sholat jenazah adalah penguasa (pemimpin) atau wakilnya, kemudian ayah mayit, kemudian kakeknya, kemudian kerabat terdekat yang paling memahami agama.
Dalil:
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan kepada para sahabatnya tentang wafatnya Raja Najasyi pada hari wafatnya, lalu beliau keluar bersama mereka ke tempat shalat, membuat barisan, dan bertakbir empat kali (menshalatkannya)."
HR. Bukhari no. 1333 dan Muslim no. 951
Boleh sholat jenazah di dalam masjid, berdasarkan hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menshalatkan jenazah di dalam masjid.
Dalil:
"Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Demi Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menshalatkan jenazah Suhail bin Baidha' di dalam masjid.'"
HR. Muslim no. 973
Komentar & Saran
Silakan berikan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan panduan sholat ini. Komentar Anda sangat berarti bagi kami.
Berikan Komentar
Komentar Terbaru
Ahmad
1 Jun 2025, 16.42Alhamdulillah, panduan sholat yang sangat bermanfaat. Jazakallah khair.
Fatimah
31 Mei 2025, 16.42Sangat membantu untuk belajar gerakan sholat yang benar. Terima kasih.